Pendaftaran PPPK Resmi Ditutup, Segini Jumlah Pendaftar di Kabupaten Lampung Timur

Pendaftaran PPPK Resmi Ditutup, Segini Jumlah Pendaftar di Kabupaten Lampung Timur

Ilustrasi PPPK-Disway-

Pasalnya, tahun 2023 ini Pemerintah Kabupaten Lampung Timur membuka seleksi penerimaan PPPK untuk jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional kesehatan.

BACA JUGA:Tenaga Guru Dominasi Pelamar PPPK Lampung Timur, Simak Rincian Lengkapnya

Itu sebagaimana tertuang melalui pengumunan nomor 800/1572/22-SK/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M.Jusuf tertanggal 18 September 2023.

Merujuk pengumuman tersebut, alokasi PPPK untuk Kabupaten Lampung Timur terdiri dari 166 tenaga guru dan 34 tenaga kesehatan.  

Persyaratan untuk mendaftar sebagai PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur antara lain, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 69 tahun.

Khusus untuk tenaga kesehatan, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun.

BACA JUGA:Kemarau Dampak El Nino, 1.073,75 Hektar Sawah di Lampung Timur Berpotensi Kekeringan, Petani Diminta Tunda..

Persyaratan lainnya, tidak berstatus sebagai peserta seleksi ASN yang sedang menunggu proses pengusulan nomor induk pegawai. 

Kemudian, memiliki pengalaman kerja terkait bidang tugas jabatan yang dilamar.

Sedangkan, khusus bagi pelamar tenaga kesehatan harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan surat tanda registrasi sesuai dengan surat edaran Direktur Jendral Tenaga Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia .

Selain sejumlah persyaratan itu, para pelamar juga harus memenuhi kriteria.

BACA JUGA:Kebakaran Hutan Taman Nasional Way Kambas Lampung Timur Diselidiki, Begini Kata Polisi

Untuk jabatan fungsional guru, kriterianya antara lain lulusan pendidikan sertivikasi guru yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan pendidikan profesi guru di Kementrian Pendidikan.

Kemudian, guru yang terdaftar di Dapodik Kementrian Pendidikan.

Sedangkan, kebutuhan khusus untuk pelamar prioritas dengan kriterianya antara lain, merupakan peserta yang memilik ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada periode sebelumnya.

Sumber: