Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas PPKB Tulang Bawang Barat, Kejari Periksa Beberapa Saksi

Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas PPKB Tulang Bawang Barat, Kejari Periksa Beberapa Saksi

Kepala Dinas PPKB Tubaba mengenakan rompi merah ditahan Kejari setempat-Yusuf AS-

Rizki mengatakan, Dinas PPKB Tubaba di Tahun 2021 menerima BOKB Rp3.685.266.100 (Fisik dan Non-fisik), dari penyerapan BOKB (DAK Non-Fisik) sejumlah Rp2.247.155.100, yang di distribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp1.691.616.487 dan sisanya Rp555.538.613.

Sedangkan TA 2022 menerima Rp3.235.549.000 (Fisik dan Non-fisik), dari Sejumlah Rp2.992.302.000 (DAK Non-Fisik) yang di distribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp2.498.337.944 dan sisanya Rp493.964.056.

Sehingga total yang tidak didistribusikan sejumlah Rp1.049.502.669.

BACA JUGA:Pj Bupati Tulang Bawang Barat M Firsada Serahkan Hibah Mobil ke Kejari, Begini Katanya

Selama pencairan anggaran DAK Non-Fisik, seluruh anggaran tersebut disimpan oleh tersangka Nurmansyah di rekening pribadinya.

Bahwa dari sisa di TA 2021 dan 2022 tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggung jawaban untuk apa.

Berdasarkan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang lakukan oleh Inspektorat Tubaba Nomor : 700/04/LHP/Kh./III.01/TUBABA/2023 Tanggal 31 Agustus 2023 ditemukan kerugian keuangan negara Rp1.187.452.669.

BACA JUGA:Pemkab Tulang Bawang Barat dan Kejari Bangun Sinergi, Ini Fokusnya

Perbuatan tersebut salah satunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi pemerintahan Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan Pejabat Pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan Admnistrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. 

Penahanan terhadap tersangka Nurman yang diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dilakukan Penahanan Rutan Menggala.

Pasal yang disangkakan diancam dengan Pidana Penjara Lima Tahun atau lebih sebagaimana pasal 21 Ayat 4 Huruf a KUHAP.

BACA JUGA:Tinjau Perbaikan Jalan Program IJD, Pj Bupati Tulang Bawang Barat Firsada Sampaikan Hal Penting Ini

Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta.

Sementara itu Nurmansyah mengatakan bahwa ia akan melakukan perlawanan atas kezoliman yang diterimanya.

Pemakaian rompi merah dan borgol itu hanya semata-mata memenuhi ketentuan. Karenanya ia akan memberikan perlawanan atas masalah tersebut. (*) 

Sumber: