Top! Kejari Bandar Lampung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Tanah Keluarga
Sugan Sukianjoyo mengenakan baju tahanan-Anca-
LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menangkap terpidana Sugan Sukianjoyo yang merupakan buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim didamping Kasi Pidana Umum Firdaus Affandi menjelaskan Sugan Sukianjoyo ditangkap di Serpong Park, Blok E3, Serpong Utara, Tangerang, Banten pada Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.
"Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari Bandar Lampung. Pada Rabu 20 September dini hari tim membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Rio Irawan P Halim, Rabu 20 September 2023.
Kemudian, Sugan Sukianjoyo dibawa menuju Lampung untuk selanjutnya dieksekusi.
BACA JUGA:Diduga Korupsi, Kejari Tubaba Tahan Kepala Dinas PPKB, Segini Potensi Kerugian Negara
Rio Irawan P Halim menjelaskan kasus yang menjerat Sugan Sukianjoyo adalah perkara penggelapan tanah dengan sangkaan pasal 376 KUHP.
"Dia ini menggelapkan tanah milik keluarga senilai Rp2 miliar," kata Rio.
Sugan Sukianjoyo bersama Basais Sutami dalam perkara itu kemudian divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 16 September 2014.
BACA JUGA:Kejari Kembali Tahan Tersangka Kasus Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung, Ternyata Begini Modusnya
Jaksa kemudian melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut.
Dalam putusan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung Nomor 775K/Pid/2015 tanggal 23 September 2015. Ia dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara.
"Saat kita panggil tiga kali untuk dieksekusi berdasarkan putusan kasasi dia tidak datang," kata Rio.
Setelah dilakukan pencarian, ternyata Sugan Sukianjoyo melarikan diri.
Sumber: