Silang Pendapat BPKAD dan Sekda Lampung Utara Soal Pembangunan Fisik, Ternyata Begini Duduk Masalahnya

Silang Pendapat BPKAD dan Sekda Lampung Utara Soal Pembangunan Fisik, Ternyata Begini Duduk Masalahnya

Kantor Pemkab Lampung Utara-Dokumentasi -

LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID - Pemerintah daerah Kabupaten LAMPUNG Utara (Lampura), memastikan kegiatan pembangunan, khususnya bidang fisik berjalan sesuai target dan mekanismenya. 

Menyusul banyaknya pertanyaan tentang ketersediaan dana pemerintah dalam pembiayaan di lapangan.

Pasalnya, sampai dengan saat ini belum ada tanda - tanda akan dilaksanakan, mulai dari LPSE Barjas Seddakab Lampura, belum bergerak apalagi realisasinya di lapangan.

Dengan begitu, akan menghambat pembangunan, dan efek sampingnya tidak bergerak roda perekonomian di tengah- tengah masyarakat.

BACA JUGA:Asosiasi Kontraktor Lampung Utara Nilai Pembangunan Infrastruktur Terhambat Karena Masuki Tahun Politik

Sementara, untuk adanya perbaikan jalan dan jembatan, merupakan hal penting yang dinantikan apalagi belakangan harga kebutuhan pokok seperti beras sangat tinggi lonjakannya.

Terlebih, saat ini telah memasuki pekan kedua bulan September 2023, atau kurang dari tiga bulan menuju akhir tahun.

Tentunya, penggunaan anggaran seharusnya sudah berjalan sesuai dengan mekanisme baik dari pemerintah Provinsi maupun Pusat.

"Pemerintah daerah menjamin segala pekerjaan fisik akan berjalan sesuai tegat waktu yang ditentukan. Termasuk yang dibiayai oleh APBD," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura, Mikael Saragih di ruangannya kepada Radar Lampung (Grup Radar Tuba), Jumat 15 September 2023.

BACA JUGA:Warga Lampung Utara Ngeluh, Pertanyakan Pembagunan Infrastrukur

Menurutnya dalam pelaksanaan anggaran daerah, itu menyesuaikan dengan waktu yang telah ditetapkan.

Sebab, anggaran itu mengucur dengan sistem berangsur bukan dengan tepat waktu atau sekaligus.

"Saat ini pemerintah daerah memprioritaskan pembayaran yang belum terbayarkan di tahun sebelumnya (APBD Perubahan 2022). Kalau ada sisanya, baru dilaksanakan untuk membiayai pembangunan fisik," terangnya.

Hal itu, dijelaskannya sesuai mandatoring dari pemerintah pusat.

Sumber: