13 Barang Bukti Hasil Kejahatan Dimusnahkan Petugas, dari Handphone, Senpi Rakitan, Sampai Narkoba
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang memiliki ketetapan hukum-Humas Polres Tulang Bawang-
TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Aparat Polres TULANG BAWANG dan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memusnahkan 13 item barang bukti (BB) hasil kejahatan.
13 item BB hasil kejahatan tersebut dimusnahkan karena telah memiliki ketetapan hukum.
13 BB hasil kejahatan yang dimusnahkan diantaranya handphone, senjata api (Senpi) rakitan, hingga narkotika dan lainnya.
Pemusnahan BB hasil kejahatan berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Criminal Justice System (CJS).
BACA JUGA:Riwayat Tugas Jenderal Bintang 3 Pertama Lampung, dari Jadi Kapolres Hingga Duta Besar Indonesia
Kapolsek Menggala AKP Sunaryo menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sinergitas baik antara CJS.
CJS yakni terdiri dari aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam kegiatan ini, 13 item BB yang telah memiliki ketetapan hukum tetap dimusnahkan secara bersama-sama.
Diantaranya yakni 99 potong baju dan celana, 23 unit handphone (HP), 4 pucuk senpi rakitan, 3 buah senjata tajam (sajam), bantal, 2 buah kasur, dan 15 butir amunisi.
Kemudian ada 26.3266 gram narkotika jenis sabu, 7 butir extacy, 5 buah timbangan digital, 14 buah stempel, 16 botol dan 396 butir pil heximer, dan 10 set kartu remi.
Kapolsek mengungkapkan, saat pemusnahan tersebut juga hadir Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen dan Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko.
"BB dimusnahkan dengan cara berbeda-beda. Ada yang dibakar, dipotong, dihancurkan, dan dilarutkan dengan air. Sehingga nantinya setelah selesai kegiatan pemusnahan seluruh BB tidak bisa digunakan lagi," katanya, Sabtu 5 Agustus 2023.
Pemusnahan BB hasil kejahatan yang telah memiliki ketetapan hukum dilakukan di belakang kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. (*)
Sumber: