Jahat, Bapak di Lampung Ini Tega Setubuhi Anak Tirinya, Ternyata Sudah Dilakukan Lama

Jahat, Bapak di Lampung Ini Tega Setubuhi Anak Tirinya, Ternyata Sudah Dilakukan Lama

Tersangka dimintai keterangan aparat kepolisian-Humas Polres Pringsewu-

"Pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara." tegas Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi.

Terungkap perbuatan bejat bapak terhadap anak tirinya ternyata sudah berlangsung sejak Tiga tahun lalu.

BACA JUGA:Biadab! 41 Santriwati Jadi Korban Pemerkosaan 2 Pimpinan Ponpes, Pelaku Buka Kelas Hubungan Badan

Korban sebut saja B(16) tak berani melapor. 

Mengingat SO (41) si ayah tiri mengancam dan melakukan kekerasan fisik bila sampai korban berani mengungkap perbuatan tak senonoh itu.

Semua terjadi sejak sekitar tahun 2021 lalu hingga kini gadis belia tersebut sudah berusia 16 tahun. 

BACA JUGA:Satpam di Lampung Utara Cabuli Anak TK, Katanya Gak Sengaja

Awalnya, saat korban sedang berada di kamarnya didatangi pelaku.

Terang terangan SO mengajak korban untuk berhubungan  layaknya suami istri. 

Korban sempat menolak, akan tetapi pelaku tetap memaksa.

BACA JUGA:Modus Buka Aura, Guru Ngaji Cabuli Santrinya, Polisi Temukan BB 3 Keris Kecil

Bahkan sambil mengancam tidak akan membiayai semua kebutuhan korban, baik biaya sekolah, uang jajan dan sebagainya.

Akibat bapak tirinya terus memaksa dan marah bahkan main tangan saat permintaannya ditolak. 

Korban akhirnya takut dan tidak berdaya Perbuatan bejat itupun berulang kali di lakukan.

BACA JUGA:Bermodal Rekaman Video, Remaja di Lampung Berulang Kali Cabuli Korban

Sumber: