Pemerintah Masih Godok Peraturan Daerah Bandar Jaya Plaza Lampung Tengah
Bandar Jaya Plaza-Pemkab Lampung Tengah-
LAMPUNG TENGAH, RADARTUBA.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung menilai Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan LAMPUNG TENGAH belum mengelola Bandar Jaya Plaza dan Kawasan Taman Wisata Kopiah Emas secara optimal sesuai ketentuan.
Hal ini berisiko aset tersebut disalahgunakan atau mengalami kerusakan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Lamteng Genta Surimuda menyatakan, Bandar Jaya Plaza belum bisa dikelola karena belum ada payung hukumnya.
"Belum ada payung hukumnya. Gimana mau menarik retribusi. Harus dibuat peraturan daerahnya," katanya kepada Radar Lampung (Grup Radar Tuba).
BACA JUGA:DPRD Lampung Tengah Gelar Paripurna PAW, Ni Komang Dresti Resmi Gantikan Agus Suwandi
Sekarang ini, kata Genta, payung hukumnya masih digodok.
"Sekarang masih digodok perda-nya oleh DPRD Lamteng. Beberapa kali kita bahas," ujarnya.
Terkait Kawasan Wisata Taman Kopiah Emas, kata Genta, bukan pihaknya yang mengelola.
BACA JUGA:Antisipasi Dampak El Nino, Pemkab Lampung Tengah Keluarkan Surat Edaran, Begini Isinya
"Itu bukan kita yang mengelola," ungkapnya.
Terkait hal ini, BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad agar mengusulkan perda tentang tarif sewa atas ruko, toko, kios, dan los Bandar Jaya Plaza dengan mempertimbangkan hasil penilaian dari KPKNL. (*)
Sumber: