Pamitnya Pinjam, Ternyata Digadaikan

Pamitnya Pinjam, Ternyata Digadaikan

Pelaku ditangkap aparat kepolisian-Dokumentasi Polsek Dente Teladas-

Pelaku menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang di wilayah Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. 

BACA JUGA: Jadi Korban Perampokan, Istri Warga Tulang Bawang Turut Diculik

Petugas kemudian mencari penggadai sepeda motor itu untuk pengembangan. Ternyata sepeda motor dan orang yang dimaksud tidak ada di rumahnya.

Pelaku penipuan dan atau penggelapan saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Sumber: