Dimana HR telah beraksi di 11 TKP berbeda bersama rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Para pelaku Curat ini masuk kerumah korbannya dengan cara mencongkel jendela atau pintu. Kemudian mereka menguras isi rumah korban. Terakhir pelaku ini mencuri alcon mesin penyedot air milik korban Harmoko yang juga warga kampung Indra putra subing," ungkapnya.
Saat ini para pelaku berikut Barang Bukti (BB) berupa satu unit mensin pemyedot air telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 dan 363 KUHPIdana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (*)