Dua Bandit Diamankan Polsek Terbanggi Besar, Satu Pelaku Spesialis Curas di Jalan Baru

Rabu 02-08-2023,06:07 WIB
Reporter : F. Fernando
Editor : Muhammad Zainal Arifin

LAMPUNG TENGAH, RADARTUBA.CO.ID - Jajaran Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung meringkus dua pelaku kejahatan.

 

Satu pelaku diantaranya adalah tersangka Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin 31 Juli 2023.

 

Adapun salah satu pelaku yakni, AP (22) adalah warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar.

 

Pelaku merupakan satu dari tiga tersangka Curas yang kerap beraksi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Terbanggibl Besar dan menyasar korban di bawah umur.

 

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, tersangka AP kerap menjalankan aksinya di Jalan Baru yang hanya berjarak 2 KM dari Mapolsek Terbanggi Besar.

 

"Sebelum menjalankan aksinya, para pelaku  melakukan hunting terlebih dahulu untuk mencari calon korban, dimana para korban  mayoritas masih dibawah umur," jelas AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Selasa 1 Juli 2023.

 

Selain menangkap AP, jajaran Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar juga berhasil meringkus HR (36).

 

HR adalah pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang juga merupakan warga Kampung Indra Putra Subing.

Kategori :