Hitung-Hitungan Gaji PNS Jika Single Salary Disahkan Agustus 2023

Kamis 27-07-2023,18:32 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Muhammad Zainal Arifin

- JF 12 pakai hitungan single salary Rp 14 juta 560 ribu

- JF 11 pakai hitungan single salary Rp 12 juta 650 ribu

- JF 10 pakai hitungan single salary Rp 10 juta 991 ribu

- JF 9 pakai hitungan single salary Rp 9 juta 549 ribu

- JF 8 pakai hitungan single salary Rp 8 juta 296 ribu

- JF 7 pakai hitungan single salary  Rp 7 juta 207 ribu

- JF 6 pakai hitungan single salary Rp 6 juta 662 ribu

- JF 5 pakai hitungan single salary Rp 5 juta 440 ribu

- JF 4 pakai hitungan single salary Rp 4 juta 727 ribu

- JF 3 pakai hitungan single salary Rp 4 juta 106 ribu

- JF 2 pakai hitungan single salary Rp 3 juta 568 ribu

- JF 1 pakai hitungan single salary Rp 3 juta 100 ribu.

BACA JUGA:Gaji ke-13 Cair, PNS Tulang Bawang Segera Dapat TPP, Pemda Siapkan Anggaran Segini

Untuk diketahui, saat ini skema single salary masih dalam tahap penghitungan matang oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan kemampuan instansi masing-masing dalam pemberian gaji PNS.

Disini, pemerintah akan benar-benar menyusun skema gaji PNS supaya tidak memberatkan APBN.

Maka dari itu, keputusan akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam finalisasi skema kenaikan gaji PNS tertinggi di Tahun 2024. (*)

Kategori :

Terpopuler