- JF 12 pakai hitungan single salary Rp 14 juta 560 ribu
- JF 11 pakai hitungan single salary Rp 12 juta 650 ribu
- JF 10 pakai hitungan single salary Rp 10 juta 991 ribu
- JF 9 pakai hitungan single salary Rp 9 juta 549 ribu
- JF 8 pakai hitungan single salary Rp 8 juta 296 ribu
- JF 7 pakai hitungan single salary Rp 7 juta 207 ribu
- JF 6 pakai hitungan single salary Rp 6 juta 662 ribu
- JF 5 pakai hitungan single salary Rp 5 juta 440 ribu
- JF 4 pakai hitungan single salary Rp 4 juta 727 ribu
- JF 3 pakai hitungan single salary Rp 4 juta 106 ribu
- JF 2 pakai hitungan single salary Rp 3 juta 568 ribu
- JF 1 pakai hitungan single salary Rp 3 juta 100 ribu.
BACA JUGA:Gaji ke-13 Cair, PNS Tulang Bawang Segera Dapat TPP, Pemda Siapkan Anggaran Segini
Untuk diketahui, saat ini skema single salary masih dalam tahap penghitungan matang oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan kemampuan instansi masing-masing dalam pemberian gaji PNS.
Disini, pemerintah akan benar-benar menyusun skema gaji PNS supaya tidak memberatkan APBN.
Maka dari itu, keputusan akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam finalisasi skema kenaikan gaji PNS tertinggi di Tahun 2024. (*)