RADARTUBA.CO.ID - Hitung-hitungan gaji PNS jika skema single salary disahkan oleh pemerintah.
Gaji PNS diwacanakan menggunakan skema single salary.
Keputusan tersebut dikabarkan akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.
Wacana kenaikan gaji bagi para PNS akan segera diumumkan pada tanggal tersebut.
BACA JUGA:Jangan Iri, Segini Gaji PNS Jika Aturan Single Salary Disetujui Pemerintah
Sesuai arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kenaikan gaji PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam pidatonya bulan depan.
Jika tidak meleset, sebentar lagi nasib kenaikan gaji para PNS akan segera diputuskan.
Tidak hanya itu, jika jadi menggunakan skema single salary, gaji PNS akan dinaikan oleh pemerintah.
Lalu berapa sih hitung hitungan gaji PNS jika skema single salary diumumkan Agustus mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membocorkan skema single salary pada wacana kenaikan gaji PNS.
BACA JUGA:Agustus, Presiden Jokowi Putuskan Kenaikan Gaji PNS, Pakai Single Salary?
Namun skema single salary pada kenaikan gaji PNS dikabarkan baru bisa teralisasi pada Tahun 2024.
Karena itu, dapat dipastikan besaran gaji PNS bulan Agustus nanti masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Jika pemerintah memutuskan memakai skema single salary, gaji PNS akan menggunakan hitungan single salary yang sebentar lagi akan segera diputuskan.
Dikutip dari bkn.go.id, besaran tertinggi gaji PNS akan dihitung sesuai dengan jabatan yang telah di atur dalam skema single salary.