BACA JUGA:Sedih, Gaji ke-13 dan TPP Tak Kunjung Cair, Pejabat Tulang Bawang Sampai Jual Motor
Berikut skema besaran kenaikan gaji PNS tertinggi jika pemerintah memutuskan menggunakan hitungan single salary
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- JPT I pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 39 juta 365 ribu
- JPT II pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 37 juta 490 ribu.
- JPT III pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 35 juta 705 ribu.
- JPT IV pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 34 juta 5 ribu
- JPT V pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 32 juta 385 ribu
- JPT VI pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 30 juta 843 ribu
- JPT VII pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 29 juta 374 ribu
- JPT VIII pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp27 juta 976 ribu
- JPT IX pakai hitungan single salary gaji PNS tertinggi Rp 26 juta 643 ribu.
2. Jabatan Administrasi (JA)
- JA-15 pakai hitungan single salary Rp 22 juta 203 ribu
- JA-14 pakai hitungan single salary Rp 19 juta 290 ribu
- JA-13 pakai hitungan single salary Rp 16 juta 759 ribu