Ia menduga bahwa dalam beberapa pekerjaan tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi konspirasi jahat antara pengguna anggaran, pengawas internal dan pelaksana proyek dalam hal ini pemerintah desa setempat.
BACA JUGA:Masyarakat Lampung Utara Tolak dan Putar Balik Kendaraan Overtonase Batubara yang Melintas
Oleh sebab itu, Ia meminta kepada APIP dan APH untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang ada di Desa Sumber Arum Kecamatan Kotabumi Kota itu.
"Ini desa ada di Kecamatan Kota, luput dari perhatian APH. Apalagi desa-desa yang jauh dari pusat kota. Harapan kami, APH dapat serius untuk melalukan penyelidikan itu," sebut pria berkacamata ini.
Sementara itu, kepala Desa Sumber Arum Mulyadi, ketika dikonfirmasi terkait informasi tersebut, dirinya menyangkal bahwa informasi itu tidaklah benar.
BACA JUGA:Modal Kunci T, Warga Lampung Utara Gasak Motor di Parkiran Rumah Sakit
“Itu tidak benar,” katanya usai membagikan Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dusun Desa Sumber Arum.
Perlu diketahui, lanjut Mulyadi, di Desa Sumber Arum semua kegiatan Dana Desa sedang berjalan, baik pembangun jalan usaha tani berupa onderlagh dengan panjang 700 meter, berlokasi RT 05 dusun 4 senilai Rp213.258.500 itu telah berjalan 100 meter.
"Kemudian untuk sisanya sedang menunggu anggaran selanjutnya,” kata Mulyadi.
BACA JUGA:Jaksa Garda Desa, Program Kejari Lampung Utara Cegah Penyalahgunaan Dana Desa
“Untuk informasi ada indikasi kecurangan, saya sebagai Kepala Desa Sumber Arum telah melaksanakan sebagaimana yang telah ditentukan, dan itu menurut saya telah sesuai yang ditentukan dan sebagaimana yang dikerjakan,” imbuhnya.
"Kalau itu tidak sesuai dengan yang ditentukan. Mungkin di waktu pemeriksaan oleh BPD ditolak. Tapi ini kan nggak," jelasnya.
Ketika disinggung mengenai pembangunan tower sumur bor menggunakan besi 1,5 inch kemudian untuk sambungan ke bawah itu menggunakan 1 inch. Apakah itu dibolehkan, Mulyadi mengaku bahwa pekerjaan itu dikerjakan oleh orang luar atau pihak ketiga.
BACA JUGA:91 Kepala Desa Dilantik, Begini Pesan Tegas Wakil Bupati Lampung Utara
"Untuk sumur bor, itu orang luar. Sedangkan untuk tower atau pemasangan kita menggunakan orang Desa setempat, jadi kalau untuk sumur bor menggunakan 1,5 inch, kemudian untuk sambungan ke bawah itu menggunakan 1 inch. Apakah itu dibolehkan di RAB-nya, jawabannya semua itu ada opersop semua. Jadi boleh saja menggunakan 1 inch, atau 4 inch,” klaimnya.
Lebih lanjut, Mulyadi mengatakan bahwa pihak desa mengerjakan kegiatan sesuai ketentuan, bahkan memberikan lebih.