Gegara Sabu 37 Kg, Mertua dan Menantu Dituntut Hukuman Mati

Rabu 11-10-2023,08:30 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Muhammad Zainal Arifin

Terdakwa Anggi menyerahkan mobil kepada Zainuddin. Kepada Zainuddin ia mengatakan nanti ada yang menghubunginya untuk menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut.

Setelah terdakwa Zainuddin menerima sabu dan pil ekstasi, kemudian ia pulang ke rumah dan mengajak mertuanya, Riskamin untuk ikut mengantarkan sabu dan pil ekstasi tersebut ke Tangerang. 

BACA JUGA:Kejari Kembali Tahan Tersangka Kasus Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung, Ternyata Begini Modusnya

Namun, saat dalam perjalanan melewati Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 8 Maret 2023 lalu, keduanya dihentikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Lampung untuk melewati pemeriksaan kendaraan, lalu terdakwa terlihat gugup dan berusaha keluar mobil untuk melarikan diri namun ia tertangkap.

Lalu Zainuddin dan Riskamin Ginting diamankan ke pos kendaraan dan saat penggeledahan ditemukan 35 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. 

Pada saat dilakukan interogasi kedua terdakwa mengakui menerima kerjaan dari terdakwa Anggi untuk membawa dan mengantarkan sabu dan pil ekstasi ke Tangerang. 

BACA JUGA:Top! Kejari Bandar Lampung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Tanah Keluarga

Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Anggi Pratama di Medan, Sumatera Utara dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti handphone, uang Rp 221 juta, dan sejumlah kertas berisikan catatan upah mengantar dan menjemput narkoba. (*)

Kategori :

Terpopuler