Audit Kerugian Negara Bendungan Margatiga Lampung Timur Selesai, Segera Ada Penetapan Tersangka?

Jumat 06-10-2023,10:00 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Muhammad Zainal Arifin

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.

Di sisi lain, kasus ini juga diselidiki Kejaksaan Tinggi Lampung. Padahal, kasus ini ditangani bersama atau joint investigation Ditreskrimsus Polda Lampung dan Polres Lamtim sejak Januari 2023. 

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Donny Arief Praptomo menyatakan pihaknya masih menunggu PKN dari BPKP Lampung.

"Kita masih menunggu PKN. Setelah PKN turun, kita segera menetapkan tersangka. Mohon bersabar," katanya.

BACA JUGA:RUU ASN Disahkan, 4.565 Tenaga Non ASN Pemkab Lampung Timur Sumringah

Ditanya soal kasus ini juga diselidiki Kejati Lampung apakah akan tumpang tindih? Donny menyatakan tidak. "Tidak. Beda bidang lahan," ungkapnya.

Dikutip dari www.radartvnews.com (Grup Radar Tuba), Donny mengaku sudah memetakan beberapa pihak yang berpotensi terjerat dalam kasus ini.

Donny memberikan kode khusus, para tersangka diduga bagian dari pejabat pembuat komitmen (PPK), Satgas A dan B,  pejabat validasi, KJPP, hingga penitip.

"Calon tersangka yang paling memungkinkan merupakan bagian dari PPK, Satgas A dan B,  pejabat validasi, KJPP, hingga penitip,” jelasnya.

BACA JUGA:Peringatan untuk Agen BRI Link, Hati-Hati Modus Penipuan Seperti Ini

Dalam kasus ini, Polda Lampung telah memeriksa 255 saksi. Di antaranya 1 PPK, ketua pelaksanaan pengadaan tanah atau kepala BPN, 10 pelaksana pengadaan tanah, 28 satgas, serta 32 penitip tanam tumbuh, pembangunan, dan kolam. Juga 10 kepala desa dan 191 pemilik lahan dengan jumlah 331 bidang.

Juga meminta keterangan saksi ahli, BPKP Lampung, ahli geo spasial dari BRIN, ahli agraria, ahli tanaman semusim, ahli tanaman tahunan, ahli tanaman keras, dan ahli perikanan. (*) 

Kategori :