Kata Bawaslu Segini Tingkat Kerawanan Politik Uang Kabupaten Tulang Bawang Barat

Kata Bawaslu Segini Tingkat Kerawanan Politik Uang Kabupaten Tulang Bawang Barat

Ketua Bawaslu Tubaba Midiyan-Dokumentasi-

Selanjutnya, larangan memberikan politik uang juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) Juncto Pasal 523 Ayat (1) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 24.000.000,00. (*) 

Sumber: