Pejabat Eselon III Kini Bisa Daftar Lelang Sekretaris Daerah, Begini Aturan Mainnya

Pejabat Eselon III Kini Bisa Daftar Lelang Sekretaris Daerah, Begini Aturan Mainnya

Surat Edaran Menteri PAN-RB-Dokumentasi-

Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun. 

Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun: dan sehat jasmani dan rohani. 

Regulasi selanjutnya yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dalam  Pasal 95 ayat (1) mengatur bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota merupakan jabatan Eselon II a atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Di Pasal 95 ayat (2) mengatur bahwa Sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah kabupaten/ kota, kepala dinas Daerah kabupaten/kota, kepala badan Daerah kabupaten/kota, dan staf ahli bupati/wali kota merupakan jabatan eselon II b atau jabatan pimpinan tinggi pratama. 

BACA JUGA:Deretan Alumni Unila yang Sukses Jadi Kepala Daerah dan Pejabat Publik

Di dalam Surat Edaran itu juga dijelaskan, maka untuk memberikan kepastian hukum disampaikan beberapa ketentuan. 

Ini dilakukan sebagai langkah pertimbangan lantaran persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dari kalangan PNS sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 2 belum mengatur persyaratan batas usia paling tinggi untuk pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama dari jabatan pimpinan tinggi pratama lain. 

Ketentuan itu yakni, Usia paling tinggi untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut: 

BACA JUGA:6 Alumni IPDN Diduga Dianiaya di Lampung

a. 56 (lima puluh enam) tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya: dan 

b. 58 (lima puluh delapan) tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama sepanjang yang bersangkutan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun (MPP) ketika diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota. 

Dijelaskan, usia paling tinggi adalah batas usia paling tinggi pada saat ditetapkan pengangkatannya dengan keputusan Bupati/Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. 

BACA JUGA:Bangga, 6 Kepala Daerah di Lampung Ini Jadi Alumni Kehormatan IPDN, 3 dari Tulang Bawang

Selanjutnya, teknis pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari Jabatan Administrator/ jabatan fungsional jenjang ahli madya atau dari jabatan pimpinan tinggi pratama lain agar dikoordinasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*) 

Sumber: