Indonesia Bisa Tanpa Kepala Daerah Definitif, Begini Skema Kemungkinannya

Indonesia Bisa Tanpa Kepala Daerah Definitif, Begini Skema Kemungkinannya

Ilustrasi Calon Penjabat (Pj.)-Net-

Belum diketahui pasti nantinya, kekosongan jabatan definif apakah akan diisi dengan hanya Pelaksana Harian (Plh), Pelaksana Tugas (Plt), atau Penjabat Sementara (Pjs) atau bahkan Penjabat (Pj).

BACA JUGA:Deretan Alumni Unila yang Sukses Jadi Kepala Daerah dan Pejabat Publik

"Ya tergantung bagaimana situasinya nanti," terangnya. 

Kondisi di Lampung pun serupa. Saat ini saja beberapa daerah sudah tidak memiliki kepala daerah definitif.

Misalnya, Mesuji diisi Penjabat (Pj) Bupati Sulpakar, Tulang Bawang Barat diisi Pj. Bupati M. Firsada, Pringsewu diisi Pj. Bupati Adi Erlansyah, Tulang Bawang diisi Pj. Bupati Qudrotul Ikhwan. 

Dalam waktu dekat juga Tanggamus akan habis masa jabatan kepala Daerahnya, yakni 20 September 2023.

Kemudian pada 31 Desember 2023 masa jabatan kepala daerahnya habis. 

Seyogiyanya, AMJ Kepala Daerah di Lampung Utara berakhir pada 25 Maret 2024.

Namun, pelaksaan Pilkada Lampung Utara dilakukan pada 2018, berbarengan dengan pilgub. 

Merunut pada uu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, hasil pilkada 2018 akan berakhir pada Desember 2023. 

BACA JUGA:Daftar Alumni Unila yang Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Tulang Bawang Lampung

Pemprov sendiri sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mengusulkan tiga nama calon Pj. Bupati Tanggamus.

Merujuk Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota ada tiga lembaga yang berhak mengusulkan masing-masing tiga nama calon bupati.

Yakni pemprov, DPRD kabupaten/kota setempat, ditambah pemerintah pusat melalui Kemendagri. 

"Kita sudah diminta untuk mengusulkan. Namun masih dalam pembahasan," ujar Qudrotul Ikhwan. 

Sumber: