Gegara Langka, Pemkab Lampung Utara Segera Sidak Lapangan Gas 3 Kg
Pemkab Lampung Utara melalui Dinas Perdagangan segera sidak lapangan gas 3 Kg-Fahrozy Irsan Toni-
"Hari ini kita (Disdag) bersama Polres Lampung Utara akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kelangkangan Gas 3 Kg di setiap agen atau pangkalan yang berada di Lampura. Kita belum mengetahui secara pasti penyebab kelangkangan itu, apakah keterlambatan datang atau memang salah sasaran keperuntukkannya," ungkapnya.
BACA JUGA:Pariwisata Jadi Jurus Jitu Lampung Utara Dongkrak PAD
Pihaknya ingin memastikan harga yang diterapkan oleh para agen atau pangkalan sudah sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Kemudian, pihaknya juga ingin mengetahui penjualan oleh pihak agen apakah sudah tepat sasaran atau belum.
Karena saat ini, kata dia, setiap penjualan gas melon harus melampirkan fotokopi KTP dan KK guna meyakinkan bahwa si pengguna merupakan warga yang statusnya menengah kebawah, bukan PNS atau ASN termasuk pengusaha-pengusaha menengah keatas.
Menurutnya, kelangkaan gas bersubsidi tidak hanya terjadi di Bumi Ragem Tunas Lampung, melainkan hampir menyeluruh di Provinsi Lampung.
BACA JUGA:KPK Datangi Lampung Utara
Dalam hal ini, gas melon yang merupakan subsidi untuk masyarakat menengah kebawah (miskin) tidak boleh digunakan oleh pengusaha seperti restoran dan lain sebagainya.
"Kalau restoran itukan menengah keatas, jadi dia tidak boleh memakai gas 3 kilo itu. Apa lagi PNS dan ASN tidak boleh menggunakan gas 3 kilogram, karena gas itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu," tandasnya. (*)
Sumber: