Perbedaan Biaya Haji dari Tahun ke Tahun di Indonesia

Perbedaan Biaya Haji dari Tahun ke Tahun di Indonesia

Jamaah haji Lampura dan Tubaba Lampura bergerak ke Arafah-Yusuf AS-

JAKARTA, RADARTUBA.CO.ID - Musim haji Tahun 2023 telah berakhir.

Para jamaah haji yang telah menjadi tamu Allah SWT telah bertahap kembali ke rumah masing-masing.

Pada musim haji Tahun 2023, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M.

Biaya haji Tahun 2023 telah disepakati oleh Pemerintah dan Komisi VIII DPR dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jamaah haji reguler. 

BACA JUGA:Jamaah Haji Lampung Timur Wafat di Arafah, Almarhum Pengasuh Salah Satu Pondok Pesantren

Jumlah tersebut terdiri atas dua komponen: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh jamaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Dengan adanya skema tersebut, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

Lalu bagaimana perbedaan biaya haji Tahun 2023 dengan tahun-tahun sebelumnya? 

Berdasarkan data yang dihimpun Radartuba.co.id dari berbagai sumber, selama satu dasawarsa terakhir atau sepuluh tahun ini biaya haji cenderung mengalami kenaikan.

Kecuali pada tahun 2020 dan 2021. Pada dua tahun tersebut pemerintah tidak dapat memberangkatkan jamaah haji akibat adanya pandemi Covid-19. 

BACA JUGA:Jamaah Haji Lampung Timur yang Wafat di Arafah Ternyata Tokoh NU dan Inisiator Perguruan Tinggi

Berikut biaya haji yang ditetapkan pemerintah selama 1 dasawarsa terakhir. 

Pada tahun 2014 biaya haji yang dibayar per jamaah sebesar Rp 40,03 juta dengan nilai manfaat Rp 19,24 juta. Total BPIH yakni Rp 59,27 juta. 

Pada tahun 2015 biaya haji yang dibayar per jamaah sebesar Rp 37,49 juta dengan nilai manfaat Rp 24,07 juta. Total BPIH yakni Rp 61,56 juta. 

Sumber: