Sudah Pakai VPN, 6 Instansi di Mesuji Bisa Akses Adminduk

Sudah Pakai VPN, 6 Instansi di Mesuji Bisa Akses Adminduk

Mesuji-Wikipedia-

"Akan tetapi persoalannya untuk dapat mengakses harus dilengkapi sarana dan prasarana pendukung seperti halnya jaringan VPN," sambungnya.

BACA JUGA:Pemkab Mesuji Keluarkan Surat Edaran Peringatan HUT RI ke-78, Simak Isinya

Selain itu dia menambahkan jika sampai saat ini sudah ada 16 instansi baik swasta dan pemerintah yang telah melakukan perjanjian kerjasama terkait pemanfaatan data kependudukan.

Selanjutnya, dirinya menuturkan jika perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan data kependudukan sendiri telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Aturan yang tertuang dalam PKS tersebut terdapat pada Permendagri 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan data Kependudukan.

BACA JUGA:Mesuji Jadi Sasaran Kirab Pemilu, Momentum Edukasi Masyarakat

Terkandung dalam Pasal 2 yang berbunyi Menteri Dalam Negeri memberikan Hak Akses Data Kependudukan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.

Lalu Pasal 3 yang berbunyi Menteri mendelegasikan kepada Dirjen Dukcapil terkait pemberian hak akses data  kependudukan kepada Petugas Dukcapil Provinsi, Dukcapil Kabupaten dan Pengguna. (*) 

Sumber: