Resmi, Pemkab Tulang Bawang Buka 75 Formasi CPNS 2024, Simak Rinciannya

Resmi, Pemkab Tulang Bawang Buka 75 Formasi CPNS 2024, Simak Rinciannya

Ilustrasi CPNS dan PPPK-Freepik-

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Kabar baik untuk para pejuang Nomor Induk Pegawai (NIP), terkhusus dari Kabupaten TULANG BAWANG.

Pemkab Tulang Bawang melalui Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) akhirnya resmi merilis jumlah formasi pada rekrutmen CPNS tahun 2024.

Kepastian tersebut didapat melalui pengumuman Nomor : B/800.1.13/863/V.4/TB/VIII/2024 Tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2024, pada 19 Agustus 2024. 

Pada pengumuman tersebut, Pemkab Tulang Bawang melalui BKPP setempat resmi membuka total 75 formasi CPNS pada tahun 2024.

BACA JUGA:Pemkab Tulang Bawang Usul 400 Formasi CPNS dan PPPK, Intip Rinciannya

Dalam pengumuman ditandatangani oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Haryanto tersebut, berisi rincian daftar formasi rekrutmen CPNS 2024 yang dibuka pemerintah daerah.

"Iya benar. Informasi lengkapnya dapat dilihat di website resmi BKPP Tulang Bawang," kata Kepala BKPP Tulang Bawang Andi Supriadi, Selasa 20 Agustus 2024.

Total terdapat 75 formasi yang dibuka oleh Pemkab Tulang Bawang. Rinciannya: 65 tenaga teknis dan 10 tenaga kesehatan. 

BACA JUGA:Tahun Depan, Beberapa Dinas di Tulang Bawang Akan Dirampingkan, Ini Daftarnya

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap para pejuang NIP khususnya di Tulang Bawang dapat mengunjungi laman resmi BKPP di https://bkpp.tulangbawangkab.go.id/.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Tulang Bawang melalui Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) setempat telah mengusulkan ratusan formasi pada rekrutmen CASN tahun 2024 ke pemerintah pusat.

BKPP Tulang Bawang pada rekrutmen CASN tahun ini mengusulkan sebanyak 400 formasi.

BACA JUGA:Qudrotul Ikhwan - Hamka Hasan Resmi Dapatkan Rekomendasi Akhir PKB Maju Pilkada Tulang Bawang

Usulan tersebut terdiri dari 75 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) umum dan 325 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (*)

Sumber: