DLH Lampung Utara Tinjau Pembuangan Limbah Tepung Aren Diduga Cemari Sungai, Pemilik Minta Maaf ke Petani
DLH Lampung Utara tinjau pembuangan limbah tepung aren-Dokumentasi -
"Ini dampak limbah dari perusahaan industri aci aren yang berada di Desa Bandar Kagungan Raya (BKR). Sudah tiga tahun ini limbah aci aren mengalir ke sungai, sehingga padi warga gagal panen. Keluhan warga ini sudah berlangsung selama tiga tahun," ujar Hairul, selaku RT Dusun Saung Marga, pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Pabrik pengolahan aci aren tersebut berada di Desa Kagungan Raya. Menurut Hairul, perusahaan tersebut membuang limbah ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga mencemari aliran sungai.
"Pemilik perusahaan tidak memproses limbah melalui IPAL, sehingga limbahnya langsung mengalir ke sungai," jelas Hairul.
Pencemaran sungai ini mengakibatkan padi di sawah warga mati, dan 2,5 hektar sawah milik warga tidak dapat dipanen.
"Kami pernah melaporkan hal ini kepada kepala desa, tetapi mereka meminta video dan foto sebagai barang bukti untuk disampaikan ke dinas terkait. Namun, kami sebagai warga tidak memiliki pengetahuan atau peralatan untuk melakukan itu," keluhnya.
BACA JUGA:Imigrasi Kotabumi Lampung Utara Deportasi 3 WNA, Ini Masalahnya
Sungai yang tercemar tersebut kini tidak dapat lagi digunakan, dan dampaknya sangat merugikan para petani yang bergantung pada aliran sungai ini. Akibatnya, sawah-sawah mereka rusak dan gagal panen.
"Sawah menjadi rusak dan gagal panen karena sudah tercemar limbah aci aren. Airnya menjadi hitam dan berbau tidak sedap akibat limbah dari perusahaan industri," ungkapnya dengan kecewa.(*)
Sumber: