Johnny G Plate di Tahan Kejagung, NasDem Siapkan Langkah-langkah Ini

Johnny G Plate di Tahan Kejagung, NasDem Siapkan Langkah-langkah Ini

Ketua Dewan Pemimpin Pusat (DPP) Partai NasDem, Charles Meikyansah di NasDem Tower, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni/Disway.id-

BACA JUGA: Menkominfo Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

Sebelumnya, lima orang telah lebih dahulu ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH. Kemudian Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo AAL. 

Selanjutnya Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 YS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS dan tersangka lain berinisial MA.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, hingga hari ini Menkominfo telah diperiksa tiga kali oleh Kejagung RI.

Hari ini Johnny G Plate dikabarkan mulai diperiksa untuk yang ketiga kalinya sekitar pukul 09.00 WIB. 

Pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya ini dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menkominfo Johnny G Plate keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sekitar pukul 12.10 WIB. 

Begitu keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Menkominfo terlihat telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dengan kondisi tangan telah di borgol. 

Menkominfo Johnny G Plate begitu keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus langsung diantar petugas ke mobil tahanan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Detik-detik Presiden Jokowi Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia dan Bicara Soal Bonus

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan kepada media menjelaskan, Kejagung RI telah menetapkan satu tersangka baru dugaan kasus korupsi infrastruktur BTS.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ungkapnya. 

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menerangkan bahwa penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. (*) 

Sumber: