Menkominfo Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

Menkominfo Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

--

JAKARTA, RADARTUBA.CO.ID - Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 17 Mei 2023. 

Johnny G Plate terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020 - 2022.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, hingga hari ini Menkominfo telah diperiksa tiga kali oleh Kejagung RI.

Hari ini Johnny G Plate dikabarkan mulai diperiksa untuk yang ketiga kalinya sekitar pukul 09.00 WIB. 

Pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya ini dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menkominfo Johnny G Plate keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sekitar pukul 12.10 WIB. 

Begitu keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Menkominfo terlihat telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan dengan kondisi tangan telah di borgol. 

Menkominfo Johnny G Plate begitu keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus langsung diantar petugas ke mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Selanjutnya Menkominfo akan di tahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan kepada media menjelaskan, Kejagung RI telah menetapkan satu tersangka baru dugaan kasus korupsi infrastruktur BTS.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ungkapnya. 

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menerangkan bahwa penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

Masih ditempat yang sama, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI M Yusuf Ateh menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara telah diserahkan ke Kejagung. 

Berdasarkan laporan BPKP, total kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp8.032.084.133.795.

Sumber: