Kenal di Facebook, Diiming-Imingi Pekerjaan, Anak di Bawah Umur di Tulang Bawang Barat Jadi Korban Pencabulan

Kenal di Facebook, Diiming-Imingi Pekerjaan, Anak di Bawah Umur di Tulang Bawang Barat Jadi Korban Pencabulan

Pelaku diamankan aparat kepolisian-Humas Polres Tulang Bawang Barat-

Kepada tersangka, dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Sumber: