Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto Ditunjuk Mendagri Jadi Plh Gubernur Lampung

Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto Ditunjuk Mendagri Jadi Plh Gubernur Lampung

Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto-Dok. Prima Imansyah-

LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Toto Karnavian menunjuk Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur Lampung. 

Penunjang Fahrizal Darminto sebagai Plh Gubernur Lampung untuk mengisi jabatan Gubernur Lampung setelah Arinal Djunaidi memasuki akhir masa jabatan (AMJ) pada 12 Juni 2024.  

Penunjukan tersebut tertuang dari surat Mendagri RI Muhammad Toto Karnavian nomor : 100.2.1.3/ 2719/SJ, pada 12 Juni 2024. 

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Lampung dengan tembusan Presiden RI dan Ketua DPRD Lampung.

BACA JUGA:Rabu, Samsudin Akan di Lantik Jadi Pj Gubernur Lampung

Muhammad Tito Karnavian dalam surat tersebut mengatakan, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung pada 12 Juni 2024 disampaikan beberapa poin. 

Pertama, berdasarkan Keppres RI nomor 49/ P Tahun 2019 tanggal 2 Mei 2019, Arinal Djunaidi dan Chusnunia disahkannya pengangkutannya sebagai gubernur dan wakil gubernur Lampung masa jabatan 2019-2024. Masa jabatannya akan berakhir, pada 12 Juni 2024. 

Berdasarkan Kepres RI nomor 90/ P tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 Chusnunia diberhentikan dnegan hormat sebagai wakil gubernur Lampung tahun 2019-2024.

BACA JUGA:Innalillahi, Satu Jmaah Haji Lampung Meninggal Dunia di Tanah Suci, Ini Penyebabnya

Kedua, sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) A UU nomor 23 tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. 

Ketiga, didalam ketentuan pasal 131 ayat (4) PP nomor 49 tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan, sekretaris daerah melaksanakan tugas seharis kepala daerah.

Keempat, berdasarkan dengan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Lampung, diminta kepada sekretaris daerah Provinsi Lampung untuk melakukan tugas seharis Gubernur Lampung sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. (*)

Sumber: