Berawal dari Hutang Piutang, Warga Menggala Jadi Korban Penganiayaan
Polsek Menggala menangkap pelaku penganiayaan-Dok Polsek Menggala-
"Disitu korban langsung pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menggala," ungkap Iptu Eman.
Berdasarkan Laporan Polisi No : LP / B / 46 / X / 2023 / SPKT / POLSEK MENGGALA / POLRES TULANG BAWANG / POLDA LAMPUNG, Tanggal 26 Oktober 2023, polisi bergerak.
Waktu berlalu, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Menggala dan terancam dikenakan Pasal 351 KUHP. (*)
Sumber: