Entaskan Pemukiman Kumuh, Pemkab Mesuji Luncurkan Program Ini

Entaskan Pemukiman Kumuh, Pemkab Mesuji Luncurkan Program Ini

Ilustrasi rumah-Pixabay-

MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Dalam program pengentasan pemukiman kumuh, Pemkab MESUJI melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman akan mengalokasikan pemukiman yang dinilai kumuh di Desa Sungai Cambai, Kecamatan MESUJI Timur.

Pemukiman warga yang menjadi sasaran relokasi adalah yang bertempat tinggal di bibir atau di bantaran sungai, sebanyak 141 rumah akan dibangun atau di rehab.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Mesuji Murni, didampingi Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kabupaten Mesuji I Kadek Sudana membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, program tersebut bertujuan untuk mengurangi daerah kumuh, serta menghindari dampak dari banjir ROB," kata Murni.

BACA JUGA:Febrizal Levi Dilantik Jadi Pj Bupati Mesuji, Ini Harapan Ketua DPRD Elfianah

Murni menjelaskan, program Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mesuji Nomor: B/194/1.02/HK/MSJ.2022, tentang perubahan atas keputusan Bupati Mesuji Nomor : B / 217/1.02/HK/MSJ/2019 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Kabupaten Mesuji.

Selain itu, Murni merinci, sebanyak 141 unit rumah yang akan direlokasikan ke tempat yang baru, terdapat dua sumber dana yang akan menopang kegiatan tersebut.

"Yang pertama yaitu, dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang kedua adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mesuji," jelasnya.

BACA JUGA:BPN - Kejari Mesuji Jalin Kerjasama, Ini Tujuan Utamanya

Dari kedua sumber dana itu, dia menuturkan, dana DAK untuk rumah sebanyak 122 unit dengan nilai kurang lebih Rp5 miliar, sedangkan untuk jalannya sebesar Rp4,3 miliar jenis rabat beton dengan panjang 1,7 km dengan drainase 2,3 km.

 "Rumah yang bersumber dari DAK yaitu 122 unit dengan rincian pembangunan baru relokasi 60 unit, pembangunan baru back log (pecahan kartu keluarga) 36 unit, pembangunan baru insitu (posisi tidak membelakangi sungai/ di luar garis sepadan sungai) 7 unit, dan Peningkatan kualitas (rehab rumah) 19 unit. Maksud dari back log itu adalah bila ada warga yang tinggal di dalam satu rumah berjumlah dua kartu keluarga, maka nanti akan di bangunkan dua rumah agar setiap satu unit rumah dihuni oleh satu kartu keluarga (kk)," ungkap Murni.

Kemudian, dana yang bersumber dari APBD, yaitu peningkatan kualitas (rehab rumah) sebanyak 17 unit, dan pembangunan baru back log sebanyak 2 unit.

BACA JUGA:6 Pejabat Eselon II Mesuji Resmi Dilantik Pj Bupati Sulpakar, Berikut Namanya

"Jadi total 19 unit bersumber dari APBD, dengan biaya kurang lebih Rp440 juta. Untuk DAK sebanyak 122 ditambah 19 unit dari APBD, jadi total 141 rumah," tukasnya.

Sumber: