Ternyata PPPK Juga Berhak Menerima Gaji ke-13, Apa Kabar PPPK Tulang Bawang, Galau Juga?
Ilustrasi uang-Pixabay-
BACA JUGA: 5 Kampung Termiskin di Tulang Bawang Berdasarkan Dana Desa
"Gaji 13 kan kebijakan dari pemerintah pusat, semestinya dapat dicairkan sesuai waktu tetapi sampai dengan minggu pertama bulan Juli belum juga dicairkan," ucapnya kesal sembari mewanti-wanti jangan disebutkan namanya.
Tidak hanya itu, para pejabat dan ASN Tulang Bawang kini resah dan mempertanyakan kebenaran apakah pemerintah daerah tengah mengalami krisis keuangan yang cukup parah.
"Saya berharap isu-isu yang berkembang saat ini tidak benar jika gaji ke 13 sedang digunakan untuk menambal defisit daerah," terangnya.
BACA JUGA: 5 Kampung Terkaya di Tulang Bawang Berdasarkan Dana Desa, Ada yang Sampai Rp1,9 Miliar
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rustam Effendi mengatakan, saat ini Kabupaten Tulang Bawang tengah beradaptasi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022.
"Adanya PMK Nomor 212 Tahun 2022 membuat pemerintah daerah menata ulang kebijakan belanja yang sebelumnya sudah tertata. Jadi tidak benar bila ada isu yang mengatakan adanya komponen dari gaji ke 13 dipakai untuk menutupi devisit anggaran," tegasnya.
"Bagaimana mau membayarkan gaji 13 dan TPP bulan 5 dan 6 kalau dana alokasi umum (DAU) sudah ada peruntukannya," tutupnya. (*)
Sumber: