Hasil Sidang DKPP, Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Hasil Sidang DKPP, Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang Tak Terbukti Langgar Kode Etik

DKPP-Dok. DKPP-

Sementara itu, anggota majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan sejumlah poin yang menentukan ditolaknya aduan pengadu.

BACA JUGA:Anggota Polres Tulang Bawang Datangi Kantor Bawaslu, Ada Apa Ya?

Poin tersebut berasal dari fakta persidangan di Kantor KPU Lampung pada tanggal 10 Oktober 2023 yang termuat dalam kesimpulan.

Dijelaskan Ratna Dewi, tidak ada perintah langsung dari teradu untuk memerintahkan Korsek Bawaslu Tulang Bawang untuk menggadaikan kendaraan dinas. 

Dilanjutkannya, upaya tersebut hanya bersifat intepretasi Korsek ketika diminta untuk menyediakan anggaran untuk perjalanan dinas anggota Bawaslu Tulang Bawang.

"Sepanjang dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban para teradu meyakinkan DKPP," ungkapnya.

BACA JUGA:Seratusan Bacaleg Tulang Bawang Tidak Perbaiki Berkas, KPU Tegas!

Lalu soal tudingan melakukan pungutan uang dalam proses pembentukan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Meraksa Aji, Ratna menyebut DKPP berpendapat  proses pembentukan pengawas pemilu tersebut telah sesuai dengan hukum dan etika berdasarkan penilaian atas fakta persidangan.

Sebab, lanjutnya, nama-nama yang disebutkan tidak terpilih sebagai penyelenggara.

Sebelumnya diberitakan, DKPP telah melaksanakan sidang etik dengan Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Lampung, Selasa 10 oktober 2023. (*) 

Sumber: