KPU Mesuji Batasi Parpol Hanya Boleh Miliki 20 Akun Medsos untuk Kampanye

KPU Mesuji Batasi Parpol Hanya Boleh Miliki 20 Akun Medsos untuk Kampanye

KPU Mesuji menghadiri validasi dan finalisasi surat suara Pemilu-KPU Mesuji-

MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur jumlah akun media sosial (medsos) yang dapat digunakan oleh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk berkampanye. 

Mereka hanya diizinkan menggunakan paling banyak 20 akun pada setiap jenis aplikasi medsos.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Mesuji divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Eko Sumarsono pada Sabtu 25 November 2023.

Misalnya, 20 akun untuk Instagram, 20 akun untuk TikTok, 20 akun untuk Twitter atau X dan Aplikasi lainnya.

BACA JUGA:KPU Mesuji Tetapkan 105 Titik Pemasangan APK, Disini Lokasinya

"Paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye, parpol sudah harus mendaftarkannya," terangnya.

Sebentar lagi, masa kampanye Pemilu 2024 akan dibuka. Dimulai 28 November 2023. Artinya batas waktu pendaftaran akun medsos kampanye itu jatuh hari ini 25 November 2023.

Dirinya mengingatkan, parpol, maupun tim pemenangan memakai medsos dengan bijak.

"Kita berharap kampanye di medos bisa mencerahkan dan meneduhkan. Masing-masing peserta beradu gagasan untuk menarik minat pemilih,” imbaunya.

BACA JUGA:Resmi, KPU dan Bawaslu Mesuji Teken Hibah Pilkada, Segini Besarannya

sebab kampanye merupakan tahapan pemilu di mana peserta pemilu berupaya meyakinkan pemilih mengenai visi, misi, dan program yang diusungnya. (*) 

Sumber: