KPU Mesuji Tetapkan 105 Titik Pemasangan APK, Disini Lokasinya

KPU Mesuji Tetapkan 105 Titik Pemasangan APK, Disini Lokasinya

Rapat pembahasan titik pemasangan APK di Mesuji-Dokumentasi -

MESUJI, RADARTUBA.CO.ID -  Sebanyak 105 titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten MESUJI untuk pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali Yasir menjelaskan jika titik pemasangan APK tersebut sudah disosialisasikan kepada para peserta pemilu, seiring telah ditetapkannya calon tetap peserta pemilu pada 4 November lalu. 

“Kita sudah tetapkan peserta pemilu, selanjutnya kita sosialisasikan titik-titik pemasangan APK, jumlahnya ada 105 yang sudah ditetapkan. Dengan rincian di Dapil l Kecamatan Mesuji dan Kecamatan Mesuji Timur ada 31 Titik," katanya.

Kemudian di Dapil II Kecamatan Rawajitu Utara ada 13 Titik.

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Bawaslu Mesuji Gelar Deklarasi Damai, Ternyata Ini Tujuannya

Selanjutnya di Dapil III Kecamatan Tanjung Raya ada 21 Titik.

Dan di Dapil IV Kecamatan Way Serdang ada 20 Titik. Kemudian di Dapil V Kecamatan Simpang Pematang dan Panca Jaya ada 20 Titik.

Ia mengungkapkan, seluruh peserta pemilu dapat mengikuti ketentuan tersebut, karena pemasangan APK tidak hanya sekadar untuk sosilisasi para calon peserta pemilu tetapi tetap memperhatikan tata keindahan. 

Selain itu menurutnya jika Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum seperti, Tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan kemudian di tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah ataupun perguruan tinggi.

BACA JUGA:KPU Mesuji Petakan Wilayah yang Sulit Dijangkau Distribusi Logistik Pemilu, Ini Daftarnya

Gedung milik pemerintah, Fasilitas tertentu milik pemerintah dan Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. 

Tempat umum sebagaimana dimaksud termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*) 

Sumber: