Segera Dicetak, Begini Desain Surat Suara Pilkada Mesuji yang Disetujui

Segera Dicetak, Begini Desain Surat Suara Pilkada Mesuji yang Disetujui

KPU menunjukkan desai surat suara Pilkada Mesuji yang disetujui-Dok. KPU Mesuji-

MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Desain surat suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati MESUJI sudah disetujui.

KPU Mesuji sudah menyampaikan Desain Surat Suara yang telah disetujui Pasangan Calon (Paslon) melalui liaisson officer (LO). Saat Rakor yang berlangsung di Hotel Novotel Mangga Dua Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Mesuji Divisi Teknis dan Penyelenggara Imani saat dikonfirmasi, Selasa 1 Oktober 2024.

Menurut Imani Desain surat suara untuk Pilkada Mesuji 2024 sudah divalidasi dan juga sudah mendapatkan persetujuan dari Pasangan Calon (Paslon) melalui liaisson officer (LO).

BACA JUGA:Pilkada Mesuji, Ini Visi Misi Calon Bupati dan Wakil Bupati

Keempat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Mesuji 2024 terpampang dalam surat suara.

Terdapat juga lambang KPU dan lambang Kabupaten Mesuji di bagian atas surat suara. 

"Jadi surat suara itu telah disetujui semua pihak. Pihaknya selanjutnya akan mencetak dan menyortir surat suara tersebut lalu didistribusikan ke TPS," jelasnya.

BACA JUGA:KPU Mesuji Umumkan Laporan Dana Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati, Intip Jumlahnya

Diberitakan sebelumnya, KPU Mesuji telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK)  dan LADK Perbaikan Empat  pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mesuji.

Menurut Ketua KPU Mesuji Ali Yasir ‎terkait LADK dan LADK Perbaikan Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji 2024, telah pihaknya terima dan diumumkan.

Berdasarkan Pengumuman KPU Nomor 37/PL.02.5-Pu/1811/2024 tentang hasil penerimaan Laporan awal dana kampanye perbaikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji tertanggal 28 September 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Mesuji Surati Seluruh Kades Terkait Pilkada, Ini Isinya

Diketahui Paslon nomor urut 1 Syamsudin - A. Yulivan Nurullah  memiliki saldo awal Rekening Keuangan Dana Kampanye (RKDK) yaitu sebesar Rp 1.000.000.

Sumber: