Polsek Banjar Agung Tangkap Residivis Kasus Kejahatan, Sudah Masuk Penjara Tiga Kali, Terbaru Curi Motor
Aparat kepolisian menangkap pelaku curanmor yang menjadi residivis tiga kasus kejahatan-Humas Polres Tulang Bawang-
BACA JUGA:3 Kasat dan 1 Kapolsek Dilantik Kapolres Tulang Bawang, Termasuk Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba
Berbekal laporan tersebut, petugas Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang bergerak.
Akhirnya, pada hari Rabu, 22 November 2023 sekitar pukul 16.20 WIB, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda CBR, B 3736 PGW, tahun 2018 warna hitam merah dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pelaku telah tiga kali menjadi residivis kasus kejahatan.
BACA JUGA:Tulang Bawang Segera Miliki Polsek Baru, Disini Lokasinya
Pertama, terjadi pada tahun 2015 pelaku menjadi residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Selanjutnya, pada tahun 2017 pelaku kembali menjadi residivis dalam kasus yang sama yakni curat.
Terakhir, pada tahun 2023 pelaku menjadi residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
BACA JUGA:Razia 2 Tempat Hiburan Malam, Polsek Banjar Agung Sita Puluhan Botol Miras
Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Sumber: