Dijanjikan Gaji 1.500 Ringgit, Warga Lampung Tengah Rekrut PMI Ilegal, Akhirnya Diciduk Polisi

Dijanjikan Gaji 1.500 Ringgit, Warga Lampung Tengah Rekrut PMI Ilegal, Akhirnya Diciduk Polisi

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi berbincang dengan korban-Dokumentasi -

LAMPUNG TENGAH, RADARTUBA.CO.ID - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung kembali mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Ada enam orang korban calon PMI yang diamankan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadilah Astutik menyatakan dalam kasus ini ditetapkan satu orang tersangka, yakni Indah Putri Sanjaya (37), warga Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.

''Tersangka diamankan di rumah penampungan di Lamteng pada 7 November 2023 pukul 17.00 WIB," katanya.

Modus tersangka, kata Umi, melakukan perekrutan warga untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.

BACA JUGA:Sedih, Penjaga Loket Pasar Malam di Rudapaksa Hingga Hamil

''Korban dijanjikan digaji 1.500 ringgit atau jika dirupiahkan Rp5.000.000. Para korban dibantu dalam pembuatan paspor dan keluarga yang ditinggalkan diberi uang Rp1.000.000. Korban hanya diminta melengkapi administrasi," ujarnya.

Dalam penyalurannya, kata Umi, lewat jalur darat menuju Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

"Para korban diantarkan kepada agensi. Dari penampungan di Jakarta dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta untuk diterbangkan ke Kuala Lumpur, Malaysia. Para korban dipekerjakan sebagai ART," ungkapnya.

Enam korban TPPO, kata Umi, empat orang warga Lampura berinisial TS (33), AG (33), FA (39), dan RO (39).

BACA JUGA:Pelarian Pelaku Penembakan Ayah dan Anak di Lampung Tengah Berakhir, Akhirnya Ditangkap dan Ditembak Polisi

''Kemudian satu orang inisial AW (39), warga Muaro Jambi, dan NY (35), warga Waykanan. Keenamnya akan kita serahkan ke Dinas Tenaga Kerja Lampung dan BP3MI," katanya.

Kasubdit IV Renakta Polda Lampung AKBP Adi Sastri menambahkan, kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.

"Kita masih kembangkan lebih lanjut. Sementara ini baru satu tersangka yang kita tetapkan," katanya.

Ditanya sejak kapan tersangka melakukan kegiatan non-prosedural ini, Adi Sastri menyatakan pengakuannya baru satu bulan.

Sumber: