Tak Jadi Mundur Ramai-Ramai, Caleg Partai Ummat Tulang Bawang Tarik Surat Pengunduran Diri di KPU

Tak Jadi Mundur Ramai-Ramai, Caleg Partai Ummat Tulang Bawang Tarik Surat Pengunduran Diri di KPU

Caleg Partai Ummat Tulang Bawang kembali tarik surat pengunduran diri di KPU-Rachmad Al Amin-

TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Setelah sempat viral seluruh Calon Legislatif (Caleg) yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Kabupaten TULANG BAWANG mengajukan diri untuk mundur pada pencalonan tahun 2024 mendatang, Sabtu 4 November 2023

Hari ini Ketua DPD dan seluruh Caleg didampingi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Lampung Partai Ummat mendatangi gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Adapun, maksud dan tujuan kedatangan Partai Ummat ke KPU Kabupaten Tulang Bawang untuk ke dua kalinya ini guna menarik kembali surat pengunduran diri seluruh caleg yang tergabung dalam partai berlambang bintang tersebut.

Ketua DPW Partai Ummat, H. Abdullah Fadri Auli bersama Ketua DPD, Maria Arni saat mendatangi KPU Tulang Bawang mengatakan, bahwa permasalahan yang menyebabkan mundurnya seluruh kepengurusan dan calon legislatif DPD Partai Ummat Tulang Bawang akibat adanya miskomunikasi dengan DPW. 

BACA JUGA:Caleg Partai Ummat Tulang Bawang Ramai-Ramai Mengundurkan Diri Sebelum Penetapan DCT

Namun, masalah tersebut sudah terselesaikan didalam interen Partai Ummat dan fokus saat ini bagaimana Partai Ummat dapat meraih kesuksesan di hajat pesta demokrasi tahun 2024 mendatang.

"Sebelum kita telah melakukan rapat antar DPW dan DPD Partai Ummat beserta caleg, hasil dari rapat tersebut merupakan miskomunikasi interen Partai sehingga menyebabkan mundur para caleg Partai Ummat dalam pesta demokrasi tahun 2024. Namun miskomunikasi itu saat ini sudah terselesaikan sehingga hari ini kami semua datang ke KPU Tulang Bawang untuk menarik kembali surat pengunduran diri Partai Ummat Kabupaten Tulang Bawang," tuturnya.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang Reka Punnata melalui Komisioner KPU Suyani mengatakan, KPU sifatnya hanya melayani apa yang menjadi kemauan dari Partai Ummat.

Hanya saja permohonan-permohonan yang bisa diajukan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Target 12 Kursi Legislatif, Partai Ummat Tulang Bawang Daftarkan Calegnya

Pengunduran diri Partai Ummat dalam kontestan pemilu 2024 tidak dapat serta merta dikabulkan, mengingat berkas pengunduran diri bisa dikabulkan apabila ada pemecatan.

Selain itu meskipun hari ini surat pengunduran dari Partai Ummat tidak ditarik KPU Tulang Bawang tidak memiliki wewenang untuk mencoret.

"DCT sudah ditetapkan dalam peraturan tidak bisa dicoret ataupun dirubah, secara aturan yang dapat dirubah itu apabila calon meninggal dunia dan adanya pemecatan dari partai, jadi saya rasa sesuai aturan Partai Ummat Kabupaten Tulang Bawang akan tetap maju dalam kontestan pemilu tahun 2024," tuturnya. (*) 

Sumber: