Mencuri di Rumah Kepala Kampung, Warga Tulang Bawang Lampung Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Mencuri di Rumah Kepala Kampung, Warga Tulang Bawang Lampung Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Barang bukti yang diamankan polisi-Humas Polres Tulang Bawang-

BACA JUGA:Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Mandor Kebun Tebu di Tulang Bawang Lapor Polda Lampung, Ternyata Ini Keluhann

Tidak hanya itu, ternyata pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) pada Selasa 7 Oktober 2023. 

Pelaku mencuri sepeda motor Honda beat Street di Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng. 

Oleh korban curanmor, pelaku telah dilaporkan ke Polsek Dente Teladas pada Selasa 10 Oktober 2023 lalu. 

Perwira lulusan SIP Angkatan 50 itu melanjutkan, petugas menyita barang bukti (BB) berupa tas selempang warna cokelat, palu, obeng, pisau, gantungan kunci-kunci sepeda motor, dan gantungan kunci-kunci dari pelaku.

BACA JUGA:Seakan Jadi 'Hobi', Warga Tulang Bawang Lampung 4 Kali Dibui, Ini Kasus-Kasusnya

Pemuda pengangguran tersebut kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan dua Pasal berlapis.

Terhadap kasus curanmor, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, untuk kasus percobaan curat di rumah Kakam dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 7 bulan. (*) 

Sumber: