Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Mandor Kebun Tebu di Tulang Bawang Lapor Polda Lampung, Ternyata Ini Keluhann
Kuasa hukum keluarga korban memberikan keterangan-Dokumentasi -
BACA JUGA:Hasil Lengkap Rekapitulasi Suara Pilkakam Tulang Bawang 2023 di 67 Kampung
''Terlebih lagi melihat rangkaian rekonstruksi 27 September 2023. Pihak kelurga telah menyampaikan temuan-temuan bukti baru dan saksi kunci. Sebelumnya hanya berdasarkan keterangan satu tersangka yang sudah ditahan," katanya.
Karena itu, kata Tomas, pihaknya berharap kasus ini diambil alih Polda Lampung.
"Kami minta para saksi-saksi diperiksa ulang. Terlebih keterangan saksi kunci. Besar harapan kami kasus ini ditangani secara profesional dan menerapkan Pasal 340 KUHP. Para pelaku bisa dihukum berat," tegasnya.
BACA JUGA:Ini Dia Kampung Paling Tajir di Tulang Bawang Lampung, Padahal Letaknya di Pelosok Daerah
Diketahui tersangka pembunuhan yakni Slamet alias Slamet Jenggot alias Slamet Gendut alias Toni Gendut (45), warga Kampung Batugane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Peristiwa bermula pada Kamis, 17 Agustus 2023, sekitar pukul 19.45 WIB. Saat itu pelaku sedang makan mi ayam di pertigaan Kampung Gedung Bandarrahayu. Pelaku kemudian terpikirkan untuk melakukan aksi pencurian di rumah korban Pembadi Harianja (61) atau biasa dipanggil Pak Jefri.
Korban merupakan seorang mandor di sebuah perkebunan tebu di Kecamatan Gedungmeneng. Sementara pelaku yakni pekerja atau anak buah korban.
Usai makan mi ayam, pelaku lalu mengendarai sepeda motor Vega R menuju kediaman bosnya.
Setibanya di rumah korban, pelaku masuk lewat dapur di belakang rumah. Pelaku lalu masuk ke ruang tengah.
Akan tetapi, aksi pelaku ternyata kepergok oleh korban yang saat itu sedang istirahat di ruang tengah.
Korban seketika lalu berteriak jika ada maling di rumahnya.
Karena panik, pelaku kemudian membacok kepala korban sebanyak tiga kali. Korban seketika terjatuh.
Sebelum sempat tidak sadarkan diri, korban sempat mengetahui bahwa pelaku merupakan anak buahnya.
Karena identitasnya diketahui, pelaku kemudian mengambil balok yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) dan kembali memukul korban satu kali.
Sumber: