Tok! Pembunuh Bos Parut Kelapa di Vonis 10 Tahun

Tok! Pembunuh Bos Parut Kelapa di Vonis 10 Tahun

Toto Sutarto tampak memegangi kepala sebelum menjalani sidang vonis-Anca-

Peristiwa pembunuhan itu bermula ketika Toto Sutarto yang bekerja dengan korban Sadiyem pada Jumat 10 Maret 2023 berangkat untuk bekerja di rumah korban yang hanya berselang dua rumah dari rumahnya. 

Terdakwa sebelum memulai pekerjaan memarut kelapa, langsung menuju alat mesin pemarut kelapa untuk terdakwa bersihkan dengan menggunakan sapu lidi yang berukuran kecil. 

Saat terdakwa Toto Sutarto membersihkan baskom tersebut. Dan tidak lama kemudian datang Sadiyem keluar dari dalam rumahnya menemui terdakwa yang sedang membersihkan baskom- baskom tersebut. 

BACA JUGA:Kejari Kembali Tahan Tersangka Kasus Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung, Ternyata Begini Modusnya

"Korban Sadiyem langsung marah-marah kepada terdakwa dengan sembari memberikan contoh caranya membersihkan baskom yang benar, kemudian setelah itu korban Sadiyem pergi meninggalkan terdakwa," kata jaksa. 

Akibat dari Sadiyem yang marah-marah kata jaksa, terdakwa Toto Sutarto kemudian sakit hati terhadap Sadiyem. 

"Kemudian terdakwa timbul niat atau keinginan untuk menghabisi nyawa korban Sadiyem," urai jaksa.

BACA JUGA:Gerbong Mutasi Kejaksaan Bergerak, 7 Kajari di Lampung Berganti

Toto Sutarto kemudian mengambil satu(satu) bilah alat pencongkel kelapa yang terbuat dari besi untuk untuk menikam Sadiyem. (*)

Sumber: