Kejari Lampung Utara Tangani Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk

Kejari Lampung Utara Tangani Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk

Kejari Lampung Utara menangani dugaan kasus korupsi distribusi pupuk-Dokumentasi -

LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID -  Kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk di tingkat kios yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten LAMPUNG Utara telah dalam tahap penyidikan. 

Pihak kejari hanya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dilaksanakan oleh auditor, inspektorat. Dan beberapa berkas menjadi kendala telah dilengkapi, saat ini tinggal menunggu ekpose saja.

Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro J Saptodie mengatakan, pihaknya sampai dengan saat ini masih menunggu hasil audit inspektorat. Terkait penghitungan kerugian negara (PKN), diakibatkan kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi bagi kelompok tani iyang terjadi di medio pertengahan tahun 2022 lalu.

Dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 69 ton pupuk, disimpan Rubasan Kotabumi. 

BACA JUGA:Mantan Kepala BPKAD Lampung Utara Diperiksa Kejari, Terkait Dugaan Korupsi Inspektorat

"Tahapnya sampai dengan saat ini sudah dipenyidikan, untuk penetapan tersangka dan kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan auditor. Dalam hal ini, Inspektorat Kabupaten Lampura," ujarnya, Jumat, 4 Agustus 2023.

Menurut Guntoro, pihak Kejari telah melaksanakan koordinasi dengan penyedia di Jakarta, PT. Pupuk Indonesia yang menjadi penyuplai. Terhadap barang bukti diamankan di rumah penyimanan sitaan negara (Rupbasan), apakah mengalami penyusutan ataupun perubahan bentuk dan ukuran?

"Kalau masalah penyusutan dan perubahan bentuk dan lainnya itu, sudah pernah dikoordinasikan penyuplai di Jakarta. Tapu sampai dengan saat ini belum mendapat informasi lanjutan," terangnya.

Sehingga dibiarkan saja disana, setelah kasusnya bergulir lebih dari satu tahun itu.

BACA JUGA:Kejari Lampung Utara Periksa Kepala Bappeda Soal Dugaan Korupsi Inspektorat

"Masih kita titipkan disana, dan saat ini itu tinggal menunggu hasil PKN. Jadi tunggu saja," dalihnya.

Sementara itu, Irbansus Inspektorat Lampura, Ridho menambahkan pihaknya penghitungan kerugian negara hanya tinggal menunggu waktu. Sebab, saat ini masih terkendala masalah kelengkapan berkas administrasinya.

Namun, dia menyakinkan itu tidak akan lama lagi selesai. Setelah, sebelumnya berkoordinasi dengan penyidik di Kejari Lampung Utara.

"Hanya tinggal beberapa berkas saja yang kurang, sehingga terkendala. Tapi ini sudah selesai dilengkapi, tinggal menunggu saja," tambahnya. (*)

Sumber: