Pelarian Pelaku Penembakan Ayah dan Anak di Lampung Tengah Berakhir, Akhirnya Ditangkap dan Ditembak Polisi
Ilustrasi penembakan-Freepik-
Tembakan tersangka HSN, kata Qorinas, mengenai tangan bagian kanan hingga tembus dan pelurunya bersarang di perut korban Joko Setyawan.
''Melihat putranya Joko berdarah dan mengalami luka tembak langsung dibawa ke RS Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan. Tersangka kabur hingga akhirnya berhasil ditangkap," katanya.
Tersangka, kata Qorinas, sempat kabur ke Martapura, Sumatera Selatan. "Lalu ke Bogor dan terakhir di Tasikmalaya," ujarnya.
BACA JUGA:Sedih, Nenek Terpaksa Bohong Kepada Dua Cucunya Soal Kematian Ibu Mereka
Tersangka HSN, kata Qorinas, dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 dan Pasa 351 Ayat 3 KUHP serta Undang-Undang Darurat No. 12/1951. "Tersangka terancam di atas 12 tahun penjara," tegasnya. (*)
Sumber: