Sidang Lanjutan Dugaan Penganiayaan Oknum Kepala Desa di Tubaba, JPU Hadirkan Dua Saksi
Tim Kuasa Hukum Kiki Septi memberikan keterangan-Rachmad Al Amin-
TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Sidang perkara dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Tiyuh Kibang Budi Jaya, TOB kembali digelar di Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang kemarin.
Dalam sidang lanjutan perkara ini di pimpin Hakim Ketua Frisdar Rio Ari Tentus dan dua anggota hakim lainnya Marbun Marlina serta Wahyu Lestariningrum.
Jaksa penuntut umum menghadiri kedua saksi yaitu DR, HE, ke dalam majelis persidangan untuk memberikan keterangan.
Pada saat jalannya persidangan kedua saksi memberikan keterangan kronologi keributan bahwa Kiki Septi mengeluarkan ucapan kata-kata yang tak pantas kepada keluarga TOB.
BACA JUGA:Gerbong Mutasi Kejaksaan Bergerak, 7 Kajari di Lampung Berganti
Namun ungkapan kedua saksi tersebut tidak dibenarkan oleh Kiki Septi dengan menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan ucapan dengan kata-kata tak pantas ke keluarga TOB.
Terpisah, kuasa hukum Kiki Septi dari Tim Hotman 911 Feby Tamara mengatakan, keterangan dari kedua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum berbeda dalam persidangan serta tidak sesuai isi BAP.
Yang mana berita acara pemeriksaan saksi, bukan hanya sekedar pedoman hakim untuk memeriksa suatu perkara pidana, melainkan sebuah alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian.
BACA JUGA:Gegara Sabu 37 Kg, Mertua dan Menantu Dituntut Hukuman Mati
"Dari perbedaan itu kami kuasa hukum Kiki Septi berharap kepada majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang dihubungkan dengan bukti-bukti yang ada untuk memberikan putusan seadil adilnya Ex aequo et bono demi tercapainya supermasi hukum penegakan keadilan," terang Feby Tamara, Rabu 11 Oktober 2023. (*)
Sumber: