RUU ASN Disahkan, 4.565 Tenaga Non ASN Pemkab Lampung Timur Sumringah
Rapat Sidang Paripurna DPR RI-Kementerian PAN RB-
Namun lanjutnya, Pemkab Lamtim masih menunggu turunan dari undang-undang yang telah disyahkan tersebut.
BACA JUGA:Surat Sakti Menteri PAN-RB Teruji, Ribuan Honorer di Lampung Tetap Terima Gaji
Antara lain berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen).
"Undang-undang tersebut baru dapat dilaksanakan setelah ada turunannya," jelas M. Jusuf, Kamis 5 Oktober 2023.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pendataan dan hasil verifikasi tercatat ada 4.565 tenaga non ASN yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Dari jumlah tersebut, 290 di antaranya merupakan tenaga honor katagori 2 (K2) dan 4.275 tenaga non ASN.
BACA JUGA:Hutan Taman Nasional Way Kambas Terbakar, Sejumlah Satwa Liar Mati, Ini Dugaan Penyebab Kebakaran
Pendataan itu merupakan amanat surat Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Merujuk surat tersebut Pemkab Lamtim menerbitkan surat nomor 800/1324/22-SK/2022 tentang pendataan tenaga non ASN.
Menindaklanjuti surat tersebut, maka mulai 11 Agustus hingga 5 September 2022 para tenaga non ASN diwajibkan menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan untuk diverifikasi.
Berkas persyaratan yang harus dilengkapi antara lain, ijazah terakhir, SK pengangkatan dari awal hingga SK pengangkatan tahun 2021, slip gaji dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala OPD.
BACA JUGA:Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkot Metro, 3 Orang Rebutan Jabatan Kepala Dinas Sosial
Berkas persyaratan yang telah diverikasi dan dinyatakan lengkap akan diserahkan ke Kemenpan RB melalui aplikasi. (*)
Sumber: