Bocoran Tenggat Waktu Pemerintah Daerah Menata Tenaga Honorer, Wajib Selesai Sebelum Jatuh Tempo

Bocoran Tenggat Waktu Pemerintah Daerah Menata Tenaga Honorer, Wajib Selesai Sebelum Jatuh Tempo

Rapat Sidang Paripurna DPR RI-Kementerian PAN RB-

BACA JUGA:Surat Sakti Menteri PAN-RB Teruji, Ribuan Honorer di Lampung Tetap Terima Gaji

Para honorer Tulang Bawang tersebut diketahui beberapa waktu lalu mendapat SK perpanjangan kerja untuk Tahun 2023 ini.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Disahkannya RUU ASN ini tentu bisa membuat sekitar 2,3 juta tenaga non ASN atau honorer di seluruh Indonesia bernafas lega. Termasuk di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Para tenaga honorer di Tulang Bawang tentu bahagia menerima kabar baik disahkannya RUU ASN tersebut.

BACA JUGA:Puluhan Ribu KPM Tulang Bawang Akan Dapat Beras 10 Kg, Tersebar di 15 Kecamatan

Pasalnya, setidaknya kelangsungan pekerjaan mereka dijamin oleh Negara dengan tidak adanya PHK massal. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023 mengatakan, salah satu poin penting dalam RUU ASN yakni tersedianya payung hukum untuk para honorer. 

Dikatakannya, saat ini jumlah honorer di Indonesia mencapai lebih dari 2,3 juta orang. 

Menurutnya, mayoritas tenaga honorer tersebut ada di instansi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Dimutasi

"RUU ASN menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal," katanya.

Dijelaskannya, lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN atau honorer di Indonesia secara normatif tidak bekerja pada November 2023.

"RUU ASN ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ungkap Men-PAN RB. 

Salah satu poin penting dalam RUU ASN ini yakni adanya perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Sumber: