Oknum Bacaleg Ditangkap Polisi, Begini Kata Bawaslu Lampung Utara
Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari.-Dokumentasi-
Sang oknum bakal calon legislatif (Bacaleg) ini juga sedang mencalonkan diri di daerah pemilihan Tujuh.
BACA JUGA:7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lampung Utara di Lelang, Ini Formasinya
Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna saat di hubungi Radar Lampung, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Pihaknya juga menegaskan tidak akan tebang pilih terhadap penyalahgunaan narkoba.
"Kita tidak ada tebang pilih. Jika terbukti, pasti kita tahan dan proses secara hukum yang berlaku," tegasnya, Rabu 27 September 2023.
Ia juga meminta kepada wartawan ini, agar berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Lampura, untuk kronologis penangkapannya.
BACA JUGA:Dor! 4 Perampok Tumbang di Tangan Tekab 308 Polres Lampung Utara
"Untuk info dan data lebih lanjut nya silahkan langsung hubungi saja kasat narkobanya. Yang jelas, kita tegas terhadap penyalahgunaan narkoba," kata AKBP Teddy Rachena.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Lampura AKP I Made juga membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kedua pelaku diamankan saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Iya benar yang kita amankan 2 orang, salah satunya adalah kader partai. atas nama Leni Kopen (43) dan warga sipil lainya yakni atas nama Ervan (44) warga Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi," bener AKP I Made.
BACA JUGA:Alhamdulillah, 77.297 Keluarga Penerima Manfaat di Lampung Utara Segera Dapat Bantuan Beras Gratis
Selain mengamankan keduanya, polisi juga berhasil menyita barang bukti satu paket sabu berikut bong (alat hisap sabu, Red).
"Keduanya saat ini masih menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih kita kembangkan lagi, kita masih mencurigai adanya pelaku lain," pungkasnya. (*)
Sumber: