Oknum Bacaleg Ditangkap Polisi, Begini Kata Bawaslu Lampung Utara

Oknum Bacaleg Ditangkap Polisi, Begini Kata Bawaslu Lampung Utara

Ketua Bawaslu Lampung Utara, Putri Intan Sari.-Dokumentasi-

LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID - Oknum Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten LAMPUNG Utara, diamankan Satnarkoba Polres setempat, lantaran menggunakan narkoba pada Rabu, 27 September 2023 lalu. 

Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara angkat bicara.

Meski begitu, Bawaslu Lampura menyayangkan adanya kejadian tersebut, ditengah masa pencalonan. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Utara Putri Intan Sari, saat dikonfirmasi awak media, Senin 2 Oktober 2023 di ruang kerjanya. 

BACA JUGA:Belum Sempat Dipilih Warga, Oknum Caleg Lampung Utara Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Wanita berhijab ini membenarkan kasus tersebut, adanya informasi terkait Bacaleg yang diamankan satuan narkoba Polres Lampura, lantaran bersangkutan kedapatan tengah mengkonsumsi barang haram tersebut. 

"Kita sudah dapat informasi terkait hal itu, baik dari rekan-rekan media, bahkan dari pihak kepolisian dan juga dari KPU Kabupaten Lampura," ungkapnya. 

Kendati demikian, Putri mengaku pihaknya menyayangkan adanya kejadian itu, lantaran bakal calon legislatif seharunya mencerminkan berprilaku yang baik, bukan sebaliknya.

BACA JUGA:Bawaslu Lampung Utara Gelar Workshop Produk Hukum, Ini Tujuannya

"Hal ini (kasus narkoba, Red) Tentunya sangat disayangkan sekali atas kejadian ini. Terlebih di masa pencalonan jelang pileg 2024 mendatang," ucapnya. 

Ia berharap agar KPU Lampung Utara, dapat memperhatikan peraturan yang berlaku.

Sehingga menjadi efek jera kepada Bacalon lainnya yang akan bersaing untuk menduduki kursi DPRD Lampura, agar bebas dari penyalahgunaan narkoba. 

BACA JUGA:Viralkan SPBU Diduga Ngecor BBM, Tiktoker Lampung Utara Ini Malah Dibui, Ternyata...

"Kami berharap rekan-rekan KPU juga tetap memperhatikan ketentuan di PKPU 10 tentang pencalonan," paparnya. 

Sumber: