Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal di Mesuji Lampung, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal di Mesuji Lampung, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka

Kejari Mesuji paparkan capaian kinerja-Ardian Mukti-

MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pembagunan terminal Tipe C senilai Rp 1.777.000.000 tahun 2022 di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan MESUJI Timur, Kabupaten MESUJI memasuki tahap akhir.

Ya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji akan segera umumkan nama tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji Leonardo Adiguna mengungkapkan, tahapan untuk penetapan tersangka atas dugaan kasus korupsi terminal tersebut terus berjalan.

“Kami sedang menunggu proses penghitungan kerugian Negara atas pembangunan terminal. Penghitungan dilakukan oleh pihak yang ditunjuk oleh Kejati, nanti hasilnya keluar, kita segera umumkan siapa tersangkanya,” ujarnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembagunan Terminal Tipe C Mesuji, Kejaksaan Segera Panggil Pejabat Kemendes PDTT

Selain itu, masih kata Leo, dugaan kasus korupsi pembangunan terminal itu melibatkan banyak pihak. Termasuk dugaan keterlibatan oknum di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Jadi tersangka itu bisa satu, bisa dua, atau tiga tergantung fakta-fakta hukum nanti. Siapapun memiliki kemungkinan untuk jadi tersangka," lanjutnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejari Mesuji sudah melakukan pemanggilan terhadap salah seorang pegawai Dirjen Transmigrasi, Kemendes PDTT.

BACA JUGA:3 Proyek Strategis Dinas Pendidikan Mesuji Dipantau Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mesuji Azi Tyawhardana dikantornya mengatakan, unsur Dirjen Transmigrasi pada Kementrian Desa mengetahui keadaan faktual pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan terminal tipe C tersebut. 

"Dari Hasil pemeriksaan saksi saksi didapatkan keterangan bahwa seorang unsur pejabat dari Dirjen Transmigrasi hadir ditempat pelaksanaan pekerjaan sebanyak 3 kali yaitu pada saat 0 persen pekerjaan dan saat pekerjaan capai 30 persen dan yang terakhir saat pekerjaan 100 persen, tepatnya saat pelaksanaan serah terima sementara pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO)," jelasnya. (*) 

Sumber: