Bobol SD Negeri, Dua Remaja di Tulang Bawang Gondol Ipad dan Chromebook

Bobol SD Negeri, Dua Remaja di Tulang Bawang Gondol Ipad dan Chromebook

Barang bukti yang diamankan polisi-Humas Polres Tulang Bawang-

BACA JUGA:Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Dimutasi

"Dari penangkapan ini kami menyita barang bukti (BB) satu unit chromebook merek Acer warna hitam berikut tasnya dan dua unit chromebook dalam kondisi sudah dibongkar," kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Poniran. 

Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu melanjutkan, dua remaja tersebut kini ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*) 

Sumber: